UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
|
|
UNDANGUNDANG REPUBLIKINDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : a. bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun1945 harus diwujud kan melalui pembangunan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi; b. bahwa sesuai dengan amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia NomorXVI/MPR RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, UsahaMikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyatyangmempunyai kedudukan, peran, danpotensi strategis untuk mewujud kan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan; c. bahwa pemberdayaanUsaha Mikro, Kecil, danMenengah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, danberkesinambungan melalui pengembangan iklimyang kondusif, pemberian kesempatanberusaha, dukungan, perlindungan, danpengembanganusaha seluasluasnya, sehingga mampu meningkatkankedudukan, peran,danpotensi UsahaMikro, Kecil, danMenengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataandan peningkatan pendapatanrakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan; d. bahwa sehubungandengan perkembangan lingkunganperekonomian yang semakin dinamis dan global, UndangUndang Nomor9 Tahun1995 tentang Usaha Kecil, yang hanya mengaturUsahaKecil perludiganti, agarUsahaMikro, Kecil, danMenengahdi Indonesiadapat memperolehj aminan kepastian dan keadilan usaha; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a,huruf b, huruf c,danhuruf d,perlu membentuk UndangUndang tentang UsahaMikro, Kecil, danMenengah. Mengingat : Pasal 5ayat(1),Pasal 20, Pasal 27ayat(2), dan Pasal 33 UndangUndang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945. Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIKINDONESIA
dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan: UNDANG
UNDANG TENTANG USAHA MIKRO,KECIL, DAN MENENGAH. BAB I KETENTUAN UMUM 1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangandan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini. 2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan ataubadan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, ataumenjadi bagianbaik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atauUsaha Besar yang memenuhi kriteria UsahaKecil sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang ini. 3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yangberdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, ataumenjadi bagianbaik langsung maupun tidak langsung denganUsaha Kecil atauUsaha Besar dengan jumlah kekayaanbersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalamUndangUndang ini. 4. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari UsahaMenengah, yangmeliputi usaha nasional miliknegaraatauswasta, usahapatungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. 5. Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, UsahaKecil, UsahaMenengah, danUsaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia. 6. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksuddalamUndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 7. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 8. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklimdan pengembangan usaha terhadapUsahaMikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu tumbuh danberkembang menjadi usahayang tangguh dan mandiri. 9. IklimUsaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakanUsaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturanperundangundangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluasluasnya. 10. Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, PemerintahDaerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuandandaya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 11. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha,dan masyarakat melalui bank, koperasi, danlembaga keuangan bukanbank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 12. Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya. 13. Kemitraan adalahkerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelakuUsahaMikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar. 14. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 15. Menteri Teknis adalah menteri yang secara teknis bertanggung jawab untuk mengembangkanUsaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam sektor kegiatannya.
BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berasaskan: Pasal 3 UsahaMikro, Kecil, danMenengah bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. BAB III PRINSIP DAN TUJUAN PEMBERDAYAAN Bagian
Kesatu Pasal 4 Prinsip pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah: a. penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri; b. perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan; c. pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasarsesuai dengan kompetensi UsahaMikro,Kecil, dan Menengah;
Bagian Kedua Tujuan Pemberdayaan Pasal 5 Tujuan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah: a. mewujudkan struktur perekonomian nasional yangseimbang, berkembang, dan berkeadilan; b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan c. meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangankerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhanekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan. BAB IV KRITERIA Pasal 6 (1)
Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
(2)
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
tidak termasuktanah dan bangunan tempat usaha; atau (3)
Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
(4) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, huruf b, dan
ayat(2) huruf a, huruf b, serta ayat(3) huruf a, huruf b
nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian
yang diatur dengan PeraturanPresiden. BAB V PENUMBUHAN IKLIM USAHA Pasal 7 1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbuhkan Iklim Usaha dengan menetapkan peraturan perundang undangan dan kebijakanyang meliputi aspek: a.
pendanaan; Pasal 8 Aspek
pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat (1) huruf a ditujukan untuk: c.
memberikan kemudahan dalam memperoleh pendanaan secara cepat, tepat,murah, dan
tidak diskriminatif dalam pelayanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan; dan Pasal 9 Aspek
sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal7 ayat (1) huruf b ditujukan untuk: Pasal 10 Aspek
informasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat (1) huruf c ditujukan untuk: Pasal 11 Aspek kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(1) h uruf d ditujukan untuk:
b. Mewujudkan
kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Usaha Besar d.
mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan
transaksi usaha antara Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Usaha Besar; f.
mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin tumbuhnya persaingan
usaha yang sehat dan melindungi konsumen; dan Pasal 12 1)
Aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat (1) huruf e
ditujukan untuk:
Pasal 13
(1)
Aspek kesempatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f ditujukan untuk: b.
menetapkan alokasi waktu berusaha untuk Usaha Mikro dan Kecil di sub
sektor perdagangan retail; d.
menetapkan bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil,dan
Menengah serta bidang usaha yang terbuka untuk Usaha Besar dengan syarat
harus bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintahdan Pemerintah Daerah. Pasal 14
(1) Aspek promosi dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat (1) huruf g, ditujukan untuk: Pasal 15
Aspek dukungan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat(1) huruf h ditujukan untuk mengembangkan dan meningkatkan fungsi inkubator, lembaga layanan pengembangan usaha, konsultan keuangan mitra bank, dan lembaga profesi sejenis lainnya sebagai lembaga pendukung pengembanganUsaha Mikro, Kecil, dan Menengah. BAB VI PENGEMBANGAN USAHA Pasal 16 (1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan usaha dalam bidang: Pasal 17
Pengembangan dalam bidang produksi dan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: Pasal 18
Pengembangan
dalam bidang pemasaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: Pasal 19
Pengembangan
dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara: Pasal 20 Pengembangan
dalam bidang desain dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d dilakukan dengan: e. mendorong UsahaMikro, Kecil, dan Menengah untuk memperoleh sertifikat hak atas kekayaan intelektual.
BAB VII PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN Bagian Kesatu Pasal 21 (1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil. Pasal 22 Dalam
rangka meningkatkan sumber pembiayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Pemerintah melakukan upaya: Pasal 23 (1)
Untuk meningkatkan akses Usaha Mikro dan Kecil terhadap sumber
pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pemerintah dan Pemerintah Daerah: Bagian Kedua Pembiayaan dan Penjaminan Usaha Menengah Pasal 24 Pemerintah
dan Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan Usaha Menengah dalam bidang
pembiayaan dan penjaminan dengan: BAB VIII KEMITRAAN Pasal 25 (1)
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat
memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan, yang
saling membutuhkan,mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Pasal 26 Kemitraan dilaksanakan dengan pola:
Pasal 27
Pelaksanaan kemitraan dengan pola intiplasma sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26huruf a, Usaha Besar sebagai inti
me mbina dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, danMenengah, yang menjadi plasmanya dalam: c. pemberian bimbingan teknis produksi dan manajemen usaha; d. perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan; e. pembiayaan; f. pemasaran; g. penjaminan; h. pemberian informasi; dan i. pemberian bantuan lain yang Diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas dan wawasan usaha. Pasal 28 Pelaksanaan
kemitraan usaha dengan pola sub kontrak sebagai mana dimaksud Pasal 26huruf b, untuk
memproduksi barang dan/ataujasa, Usaha Besar memberikan dukungan
berupa: asal 29
(1)
Usaha Besar yang memperluas usahanya dengan cara waralaba sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26huruf c, memberikan kesempatan
dan mendahulukan Usaha Mikro,Kecil, dan Menengah yang memiliki kemampuan. Pasal 30
(1)
Pelaksanaan kemitraan dengan pola perdagangan umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal26 huruf d,dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaanlokasi usaha, atau
penerimaan pasokan dari UsahaMikro, Kecil, dan Menengah
oleh Usaha Besar yang dilakukan secara terbuka. Pasal 31 Dalam pelaksanaan kemitraan dengan pola distribusi dan keagenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26huruf e, Usaha Besar dan/atau Usaha Menengah memberikan hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa kepada Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil. Pasal 32 Dalam
hal UsahaMikro, Kecil, dan Menengah menyelenggarakan
usaha dengan modal patungan dengan pihak asing, berlaku ketentuan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan. Pasal 33 Pelaksanaan kemitraan usaha yang berhasil, antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat ditindak lanjuti dengan kesempatan pemilikan saham Usaha Besar oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pasal 34 (1)
Perjanjian kemitraan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sekurangkurangnya
mengatur kegiatan usaha, hak dan kewajiban masingmasing pihak, bentuk
pengembangan,jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan. Pasal 35 (1)
Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai UsahaMikro, Kecil, dan/atau
Menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. Pasal 36
(1)
Dalam melaksanakan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
para pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum Indonesia. Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB IX KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PEMBERDAYAANUSAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH Pasal 38 (1)
Menteri melak anakan koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. BAB X SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA Bagian Kesatu Pasal 39 (1)
Usaha Besar yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat(1) dikenakan
sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00(sepuluh milyar rupiah) oleh instansi yang berwenang. Bagian KeduaKetentuan Pidana Pasal 40 Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengaku atau memakai nama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mendapatkan kemudahan untuk memperoleh dana, tempatusaha, bidang dan kegiatan usaha,atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah yang diperuntukkan bagi UsahaMikro, Kecil, dan Menengah dipidana dengan pidana penjara paling lama5(lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00(sepuluh milyar rupiah). BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 41 Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaanUndangUndang ini ditetapkan paling lambat12(duabelas) bulan atau1(satu) tahun sejak UndangUndang ini diundangkan. Pasal 42 Pada saat UndangUndang ini mulai berlaku, UndangUndang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Tahun1995 Nomor 3611) dicabutdan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 43 Pada saat UndangUndang ini mulai berlaku, semua peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan Usaha Kecil dan Menengah dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UndangUndang ini. Pasal 44 UndangUndang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Disahkan di Jakarta pada tanggal 4Juli 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R EPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 93 SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundangundangan Bidang Perekonomian dan Industri, Penjelasan Undang -Undang RI Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha....
|