Custom Search
 

 

UNDANG­UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2008

TENTANG

USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

 

 

UNDANG­UNDANG REPUBLIKINDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2008

TENTANG USAHA 

MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun1945 harus diwujud kan melalui pembangunan perekonomian nasional  berdasarkan demokrasi ekonomi; 

b. bahwa sesuai dengan amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia NomorXVI/MPR­ RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, UsahaMikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyatyangmempunyai kedudukan, peran, danpotensi strategis untuk mewujud kan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan;

c. bahwa pemberdayaanUsaha Mikro, Kecil, danMenengah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, danberkesinambungan melalui pengembangan iklimyang kondusif, pemberian kesempatanberusaha, dukungan, perlindungan, danpengembanganusaha seluas­luasnya, sehingga mampu meningkatkankedudukan, peran,danpotensi UsahaMikro, Kecil, danMenengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataandan peningkatan pendapatanrakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan;

d. bahwa sehubungandengan perkembangan lingkunganperekonomian yang semakin dinamis dan global, Undang­Undang Nomor9 Tahun1995 tentang Usaha Kecil, yang hanya mengaturUsahaKecil perludiganti, agarUsahaMikro, Kecil, danMenengahdi Indonesiadapat memperolehj aminan kepastian dan keadilan usaha;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a,huruf b, huruf c,danhuruf d,perlu membentuk Undang­Undang tentang UsahaMikro, Kecil, danMenengah.

Mengingat :

Pasal 5ayat(1),Pasal 20, Pasal 27ayat(2), dan Pasal 33 Undang­Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIKINDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG­ UNDANG TENTANG USAHA MIKRO,KECIL, DAN MENENGAH.

BAB I

KETENTUAN UMUM

1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangandan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi  kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang­Undang ini.

2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan ataubadan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, ataumenjadi bagianbaik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atauUsaha Besar yang memenuhi kriteria UsahaKecil sebagaimana dimaksud dalam Undang­Undang ini.

3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yangberdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, ataumenjadi bagianbaik langsung maupun tidak langsung denganUsaha Kecil atauUsaha Besar dengan jumlah kekayaanbersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalamUndang­Undang ini.

4. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari UsahaMenengah, yangmeliputi usaha nasional miliknegaraatauswasta, usahapatungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

5. Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, UsahaKecil, UsahaMenengah, danUsaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.

6. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksuddalamUndang­Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

7. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

8. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklimdan pengembangan usaha terhadapUsahaMikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu tumbuh danberkembang menjadi usahayang tangguh dan mandiri.

9. IklimUsaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakanUsaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturanperundang­undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas­luasnya.

10. Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, PemerintahDaerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuandandaya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

11. Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha,dan masyarakat melalui bank, koperasi, danlembaga keuangan bukanbank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

12. Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.

13. Kemitraan adalahkerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelakuUsahaMikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.

14. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

15. Menteri Teknis adalah menteri yang secara teknis bertanggung jawab untuk mengembangkanUsaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam sektor kegiatannya.

 

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berasaskan: 
a.  kekeluargaan; 
b.  demokrasi ekonomi;
c.  kebersamaan;
d. efisiensi berkeadilan;
e.  berkelanjutan;
f.  berwawasan lingkungan;
g. kemandirian;
h.  keseimbangan kemajuan; dan
i.  kesatuan ekonomi nasional.

Pasal 3

UsahaMikro, Kecil, danMenengah bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.

BAB III

PRINSIP DAN TUJUAN PEMBERDAYAAN

Bagian Kesatu
Prinsip Pemberdayaan

Pasal 4

Prinsip pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah:

a.  penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;

b. perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan;

c. pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasarsesuai dengan kompetensi UsahaMikro,Kecil, dan Menengah;

 

Bagian Kedua

Tujuan Pemberdayaan

Pasal 5

Tujuan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah:

a.  mewujudkan struktur perekonomian nasional yangseimbang, berkembang, dan berkeadilan;

b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan

c.  meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangankerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhanekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.

BAB IV

KRITERIA

Pasal 6

(1)  Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratusjuta rupiah).

(2)  Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyakRp500.000.000,00 ( limaratus juta rupiah)

tidak termasuktanah dan bangunan tempat usaha; atau

(3)  Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00( limaratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 ( sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

(4) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, huruf b, dan ayat(2) huruf a, huruf b, serta ayat(3) huruf a, huruf b nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan PeraturanPresiden.

BAB V

PENUMBUHAN IKLIM USAHA

Pasal 7

1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbuhkan Iklim Usaha dengan menetapkan peraturan perundang­ undangan dan kebijakanyang meliputi aspek:

a.  pendanaan;
b.  sarana dan prasarana;
c.  informasi usaha;
d. kemitraan;
e.  perizinan usaha;
f.  kesempatan berusaha;
g.  promosi dagang; dan
h.  dukungan kelembagaan.
(2)  Dunia Usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif membantu menumbuhkan Iklim Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8

Aspek pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat  (1) huruf a ditujukan untuk:
a.  memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi UsahaMikro, Kecil, dan Menengah untuk dapat mengakses kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank;
b.  memperbanyak lembaga pembiayaan dan memperluas jaringannya sehingga dapat diakses oleh Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah;

c.  memberikan kemudahan dalam memperoleh pendanaan secara cepat, tepat,murah, dan tidak diskriminatif dalam pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang ­undangan; dan
d.  membantu
para pelaku Usaha Mikro danUsaha Kecil untuk mendapatkan pembiayaan dan jasa/produk keuangan lainnya yang disediakan oleh perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, baik yang menggunakan sistem konvensional maupun sistem syariah dengan jaminan yang disediakan oleh Pemerintah
.

Pasal 9

Aspek sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal7 ayat (1) huruf b ditujukan untuk:    
a. mengadakan prasarana umum yang dapat mendorong dan mengembangkan pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil; dan
b.   memberikan keringanan tarif prasarana tertentubagi UsahaMikro dan Kecil.

Pasal 10

Aspek informasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat (1) huruf c ditujukan untuk:
a. membentuk dan mempermudah pemanfaatan bank data dan jaringan informasi bisnis; 
b. mengadakan dan menyebarluaskan informasi mengenai pasar, sumber pembiayaan, komoditas, penjaminan, desain dan teknologi, dan mutu; dan
c.  memberikan jaminan transparansi dan akses yang sama bagi semua pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atas segala informasi usaha.

Pasal 11

Aspek kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(1) h uruf d ditujukan untuk:


a. Mewujudkan kemitraan antar­Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah; 

b. Mewujudkan kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Usaha Besar
c. Mendorong terjadinya hubungan yang saling Menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antar­Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 

d.  mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antara Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Usaha Besar;
e. mengembangkan kerja sama untuk meningkatkan posisi tawar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

f. mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen; dan
g.  mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pasal 12

1)  Aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat (1) huruf e ditujukan untuk:
a. menyederhanakan tatacara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu; dan
b. membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi UsahaKecil.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tatacara permohonan izin usaha diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 13

(1)  Aspek kesempatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf  f ditujukan untuk:
a. menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, lokasi yangwajarbagi pedagang kaki lima, serta lokasi lainnya; 

b.  menetapkan alokasi waktu berusaha untuk Usaha Mikro dan Kecil di sub sektor perdagangan retail; 
c. mencadangkan bidang dan jenis kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifatpadatkarya, sertamempunyai warisanbudayayangbersifatkhususdanturun­temurun;

d.  menetapkan bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah serta bidang usaha yang terbuka untuk Usaha Besar dengan syarat harus bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
e.   melindungi usaha tertentu yang strategis untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
f.  mengutamakan penggunaan produk yang dihasilkan oleh Usaha Mikro dan Kecil melalui pengadaan secara langsung;
g. memprioritaskan pengadaan barang atau jasa dan pemborongan kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
h.   memberikan bantuan konsultasi hukum dan pembelaan.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintahdan Pemerintah Daerah.

Pasal 14

(1) Aspek promosi dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat (1) huruf g, ditujukan untuk:
a. meningkatkan promosi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di dalam dan di luar negeri;
b. memperluas sumber pendanaan untuk promosi produk Usaha Mikro, Kecil, danMenengahdi dalam dan di luarnegeri;
c. memberikan insentif dan tatacara pemberian insentif untuk Usaha Mikro,Kecil, danMenengah yang mampu menyediakan pendanaan secara mandiri dalam kegiatan promosi produk di dalam dan di luar negeri; dan
d. memfasilitasi pemilikan hak atas kekayaan intelektual atas produk dan desainUsaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam kegiatan usaha dalam negeri dan ekspor.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pasal 15

Aspek dukungan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7ayat(1) huruf h ditujukan untuk mengembangkan dan meningkatkan fungsi inkubator, lembaga layanan pengembangan usaha, konsultan keuangan mitra bank, dan lembaga profesi sejenis lainnya sebagai lembaga pendukung pengembanganUsaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

BAB VI

PENGEMBANGAN USAHA

Pasal 16

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan usaha dalam bidang:
a. produksi dan pengolahan;
b. pemasaran;
c. sumber daya manusia; dan
d. desain dan teknologi.
(2)  Dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif melakukan pengembangan sebagai mana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan, prioritas, intensitas, dan jangka waktu pengembangan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17

Pengembangan dalam bidang produksi dan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a.  meningkatkan teknik produksi dan pengolahan serta kemampuan manajemen bagi UsahaMikro, Kecil, dan Menengah;   
b.  memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan bagi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 
1. c. mendorong penerapan standarisasi dalam proses produksi dan pengolahan; dan
2.  
d. meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan bagi Usaha Menengah.

Pasal 18

Pengembangan dalam bidang pemasaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: 
a. melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran; 
b.  menyebarluaskan informasi pasar;
c. meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran;
d. menyediakan sarana pemasaran yang meliputi penyelenggaraan uji cobapasar, lembaga pemasaran, penyediaan rumahdagang, danpromosi UsahaMikrodanKecil; 
e.  memberikan dukungan promosi produk,jaringan pemasaran, dan distribusi; dan
f.  menyediakan tenaga konsultan profesional dalam bidang pemasaran. 

Pasal 19

Pengembangan dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara:
a. memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan;
b. meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial; dan
c.  membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan dan pelatihan untuk melakukan pendidikan, pelatihan,penyuluhan, motivasi dan kreativitas bisnis, danpenciptaan wirausaha baru.

Pasal 20

Pengembangan dalam bidang desain dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d dilakukan dengan:
a. meningkatkan kemampuandi bidang desain dan teknologi serta pengendalian mutu;
b.  meningkatkan kerjasama dan alih teknologi;
1. c. meningkatkan kemampuan Usaha Kecil danMenengah dibidang penelitian untuk mengembangkan desain dan teknologi baru;
2. d. memberikan insentif kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mengembangkan teknologi dan melestarikan lingkungan hidup; dan

e. mendorong UsahaMikro, Kecil, dan Menengah untuk memperoleh sertifikat hak atas kekayaan intelektual.

 

BAB VII PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN

Bagian Kesatu
Pembiayaan dan Penjaminan Usaha Mikro dan Kecil

Pasal 21

(1)  Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
(2)  Badan Usaha Milik Negara dapat menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.
(3) Usaha Besar nasional dan asing dapat menyediakan pembiayaanyang dialokasikan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah,dan pembiayaan lainnya.
(4) Pemerintah, PemerintahDaerah, dan Dunia Usaha dapat memberikan hibah, mengusahakan bantuan luar negeri, dan mengusahakan sumber pembiayaan lain yang sahserta tidak mengikat untuk Usaha Mikro dan Kecil.
(5) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tarif sarana dan prasarana,danbentuk insentif lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan kepada dunia usaha yang menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil.

Pasal 22

Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Pemerintah melakukan upaya: 
a. pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank;
b. pengembangan lembaga modal ventura;
1. c. pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang;
2.
d. peningkatan kerjasama antara Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa keuangan konvensional dan syariah; dan
e. pengembangan sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

Pasal 23

(1)  Untuk meningkatkan akses Usaha Mikro dan Kecil terhadap sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pemerintah dan Pemerintah Daerah:
a. menumbuhkan, mengembangkan, danmemperluas jaringan lembaga keuangan bukan bank;
b.  menumbuhkan, mengembangkan, danmemperluas jangkauan lembaga penjamin kredit; dan
c.  memberikan kemudahan dan fasilitasi dalam memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembiayaan.
(2) Dunia Usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif meningkatkan akses Usaha Mikro dan Kecil terhadap pinjaman atau kredit sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dengan cara:
a.  meningkatkan kemampuan menyusun studi kelayakan usaha; 
b. meningkatkan pengetahuan tentang prosedur pengajuan kredit atau pinjaman; dan
c.  meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis serta manajerial usaha.

Bagian Kedua

Pembiayaan dan Penjaminan Usaha Menengah

Pasal 24

Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan Usaha Menengah dalam bidang pembiayaan dan penjaminan dengan:
a. memfasilitasi dan mendorong peningkatan pembiayaan modal kerja dan investasi melalui perluasan sumber dan pola pembiayaan, akses terhadap pasar modal, dan lembaga pembiayaan lainnya; dan
b. mengembangkan lembaga penjamin kredit, dan meningkatkan fungsi lembaga penjamin ekspor. 

BAB VIII

KEMITRAAN

Pasal 25

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan, yang saling membutuhkan,mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.
(2)  Kemitraan antar­Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengahdengan Usaha Besar mencakup proses alih keterampilan di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi.
(3)  Menteri danMenteri Teknis mengatur pemberian insentif kepada Usaha Besar yang melakukan kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, danMenengah melalui inovasi dan pengembangan produk berorientasi ekspor, penyerapan tenaga kerja, penggunaan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan, serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.

Pasal  26

Kemitraan dilaksanakan dengan pola:
a. inti­plasma;
b. subkontrak;
c. waralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan; dan
f. bentuk­bentuk kemitraan lain, seperti: bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan(jointventure), dan penyumberluaran(outsourching).

Pasal 27

 

Pelaksanaan kemitraan dengan pola inti­plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26huruf a, Usaha Besar sebagai inti me mbina dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, danMenengah, yang menjadi plasmanya dalam:
a.  penyediaan dan penyiapan lahan;
b.  penyediaan sarana produksi;

c. pemberian bimbingan teknis produksi dan manajemen usaha;

d. perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan;

e.  pembiayaan;

f. pemasaran;

g. penjaminan;

h. pemberian informasi; dan

i.  pemberian bantuan lain yang Diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas dan wawasan usaha.

Pasal 28

Pelaksanaan kemitraan usaha dengan pola sub kontrak sebagai mana dimaksud Pasal 26huruf b, untuk memproduksi barang dan/ataujasa, Usaha Besar memberikan dukungan berupa:
a. kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponennya;
b. kesempatan memperoleh bahan baku yang diproduksi secara berkesinambungan dengan jumlah dan harga yang wajar;
c. bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen;
d. perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan;
e. pembiayaan dan pengaturan sistem pembayaran yang tidak merugikan salah satu pihak; dan
f. upaya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan sepihak.

asal 29

(1) Usaha Besar yang memperluas usahanya dengan cara waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26huruf c, memberikan kesempatan dan mendahulukan Usaha Mikro,Kecil, dan Menengah yang memiliki kemampuan.
(2) Pemberi waralaba dan penerima waralaba mengutamakan penggunaan barang dan/atau bahan hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang disediakan dan/atau dijual berdasarkan perjanjian waralaba.
          
(3) Pemberi waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen,pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada penerima waralaba secara berkesinambungan. 

Pasal 30

(1) Pelaksanaan kemitraan dengan pola perdagangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal26 huruf d,dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaanlokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari UsahaMikro, Kecil, dan Menengah oleh Usaha Besar yang dilakukan secara terbuka.
(2) Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan oleh Usaha Besar dilakukan dengan mengutamakan pengadaan hasil produksi UsahaKecil atauUsaha Mikro sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang diperlukan.
(3) Pengaturan sistem pembayaran dilakukan dengan tidakmerugikan salah satu pihak.

Pasal 31

Dalam pelaksanaan kemitraan dengan pola distribusi dan keagenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26huruf e, Usaha Besar dan/atau Usaha Menengah memberikan hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa kepada Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil.

Pasal 32

Dalam hal UsahaMikro, Kecil, dan Menengah menyelenggarakan usaha dengan modal patungan dengan pihak asing, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang­undangan.

Pasal 33

Pelaksanaan kemitraan usaha yang berhasil, antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat ditindak lanjuti dengan kesempatan pemilikan saham Usaha Besar oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pasal 34

(1) Perjanjian kemitraan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sekurang­kurangnya mengatur kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing­masing pihak, bentuk pengembangan,jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan.
(2) Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)dilaporkan kepada pihak yang berwenangse suai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.
(3) Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)tidak boleh bertentangan dengan prinsip dasar kemandirianUsaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta tidak menciptakan ketergantungan Usaha Mikro, Kecil, danMenengah terhadap Usaha Besar.
(4) Untuk memantau pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2),Menteri dapat membentuk lembaga koordinasi kemitraan usaha nasional dan daerah.

Pasal 35

(1) Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai UsahaMikro, Kecil, dan/atau Menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2)Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil mitra usahanya.

Pasal 36

(1) Dalam melaksanakan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 para pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum Indonesia.
(2) Pelaksanaan kemitraan diawasi secara tertib dan teratur oleh lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang­undangan

Pasal 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IX

KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PEMBERDAYAANUSAHA MIKRO, KECIL,

 DAN MENENGAH

Pasal 38

(1) Menteri melak anakan koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 
(2) Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan secara nasional dan daerah yang meliputi:penyusunan dan pengintegrasian kebijakan dan program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan pemberdayaan Usaha Mikro,Kecil, dan Menengah, termasuk penyelenggaraan kemitraan usaha dan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
 (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, danMenengah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB X

SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA

Bagian Kesatu
Sanksi Administratif

Pasal 39

(1) Usaha Besar yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat(1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00(sepuluh milyar rupiah) oleh instansi yang berwenang.
(2) Usaha Menengah yang melanggar ketentuan Pasal 35ayat(2)  dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/ataudenda paling
banyakRp5.000.000.000,00(lima milyar rupiah) oleh instansi yang berwenang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian KeduaKetentuan Pidana

Pasal 40

Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengaku atau memakai nama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mendapatkan kemudahan untuk memperoleh dana, tempatusaha, bidang dan kegiatan usaha,atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah yang diperuntukkan bagi UsahaMikro, Kecil, dan Menengah dipidana dengan pidana penjara paling lama5(lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00(sepuluh milyar rupiah).

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 41

Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaanUndang­Undang ini ditetapkan paling lambat12(duabelas) bulan atau1(satu) tahun sejak Undang­Undang ini diundangkan.

Pasal 42

Pada saat Undang­Undang ini mulai berlaku, Undang­Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Tahun1995 Nomor 3611) dicabutdan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 43

Pada saat Undang­Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang­undangan yang berkaitan dengan Usaha Kecil dan Menengah dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang­Undang ini.

Pasal 44

Undang­Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang­Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta pada tanggal 4Juli 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,              

  ttd
  DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan  di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

R EPUBLIK INDONESIA,                                  

ttd             

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

TAHUN 2008 NOMOR 93
Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang­undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
Setio Sapto Nugroho

Penjelasan Undang -Undang RI Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha....

 

 


Home
About us
Contact Us
Learning Center
Personal foundation
Marketing solution

Google