UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman
etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra
dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak
Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b.
bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional
di bidang hak kekayaan
intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang
memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c.
bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah
sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta
dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat
luas;
d.
bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang
Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk
menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal
33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing
the World Trade Organization
(Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3564);
Dengan
Persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan: Hak Cipta adalah hak eksklusif
bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang
atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan
suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan,
atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya
dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pemegang Hak Cipta
adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima
hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut
hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran,
atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk
media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan
dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan
maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan
yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen
atau temporer. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan,
baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan
cara dan alat apa pun. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi
yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain,
yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer
akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus
atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang
instruksi-instruksi tersebut.
9.
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif
bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi
Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman
suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat,
memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
10.Pelaku
adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan,
memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan,
atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau
karya seni lainnya.
11.Produser
Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam
dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau
perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman
suara atau perekaman bunyi lainnya.
12.Lembaga
Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan
hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan
transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13.Permohonan
adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada
Direktorat Jenderal.
14.Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak
Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya
atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15.Kuasa
adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan
Undang-undang ini.
16.Menteri
adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas
dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual,
termasuk Hak Cipta.
17.Direktorat
Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada
di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
BAB
II
LINGKUP
HAK CIPTA
Bagian
Pertama
Fungsi
dan Sifat Hak Cipta
Pasal
2
(1)
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program
Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain
yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan
yang bersifat komersial.
Pasal
3
(1)
Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian
karena:
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal
4
(1)
Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal
dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak
Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara
melawan hukum.
(2) Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya
meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat,
dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh
secara melawan hukum.
Bagian
Kedua
Pencipta
Pasal
5
(1)
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah:
a. orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat
Jenderal; atau
b. orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta
pada suatu Ciptaan.
(2) Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak menggunakan
bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya, orang
yang berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah tersebut.
Pasal
6
Jika
suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan
oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang
yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau
dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah
orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing
atas bagian Ciptaannya itu.
Pasal
7
Jika
suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh
orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya
adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
Pasal
8
(1)
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam
lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk
dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain
antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan
Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Ciptaan
yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan
dinas.
(3) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan
pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta
dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua
pihak.
Pasal
9
Jika
suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari padanya dengan
tidak menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut dianggap
sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Bagian
Ketiga
Hak
Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Pasal
10
(1)
Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah,
dan benda budaya nasional lainnya.
(2) Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat
yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda,
babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya
seni lainnya.
(3) Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2),
orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat
izin dari instansi yang terkait dalam masalah tersebut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
11
(1)
Jika suatu Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum
diterbitkan, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan
Penciptanya.
(2) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya
atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penciptanya, Penerbit
memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
(3) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya
dan/atau Penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut
untuk kepentingan Penciptanya.
Bagian
Keempat
Ciptaan
yang Dilindungi
Pasal
12
(1)
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis
yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir,
seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain
dari hasil pengalihwujudan.
(2)
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan
tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk
juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan
suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil
karya itu.
Pasal
13
Tidak
ada Hak Cipta atas:
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Bagian
Kelima
Pembatasan
Hak Cipta
Pasal
14
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan
menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau
diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta
itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan
maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan
itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor
berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain,
dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal
15
Dengan
syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian,
penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan
suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian,
guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian,
guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmupengetahuan;
atau
(ii)pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan
itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas
dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan
umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi
yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis
atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program
Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal
16
(1)
Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian
dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan
sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan
dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia
dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan
izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan
tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan
dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri
atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf
a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan
Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya
Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut
belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan
ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah
Negara Republik Indonesia;
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan
buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra
dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia.
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan
dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal
17
Pemerintah
melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan
Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan,
serta ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
Pasal
18
(1)
Pengumuman suatu Ciptaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk
kepentingan nasional melalui radio, televisi dan/atau sarana lain dapat
dilakukan dengan tidak meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta dengan
ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Hak Cipta,
dan kepada Pemegang Hak Cipta diberikan imbalan yang layak.
(2)
Lembaga Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berwenang mengabadikan Ciptaan itu semata-mata untuk Lembaga
Penyiaran itu sendiri dengan ketentuan bahwa untuk penyiaran selanjutnya,
Lembaga Penyiaran tersebut harus memberikan imbalan yang layak kepada
Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan.
Bagian
Keenam
Hak
Cipta atas Potret
Pasal
19
(1)
Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas
Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang
dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
(2) Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk
Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman
atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam Potret itu, Pemegang
Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap
orang
dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu
10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
(3)
Ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat:
a. atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
b. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
c. untuk kepentingan orang yang dipotret.
Pasal
20
Pemegang
Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c. tidak untuk kepentingan yang dipotret, apabila
Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang
yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang
dipotret sudah meninggal dunia.
Pasal
21
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untuk diumumkan atas
seorang Pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum walaupun yang
bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan.
Pasal
22
Untuk
kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses peradilan
pidana, Potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga dapat diperbanyak
dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.
Pasal
23
Kecuali
terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaan
fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil
seni lain, pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak Cipta untuk
mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau memperbanyaknya
dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20
apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret.
Bagian
Ketujuh
Hak
Moral
Pasal
24
(1)
Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya
nama Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya.
(2) Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan
kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan
ahli warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap
perubahan judul dan anak judul Ciptaan, pencantuman dan perubahan nama
atau nama samaran Pencipta.
(4) Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada Ciptaannya sesuai
dengan kepatutan dalam masyarakat.
Pasal
25
(1)
Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak
boleh ditiadakan atau diubah.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
26
(1)
Hak Cipta atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta selama
kepada pembeli Ciptaan itu tidak diserahkan seluruh Hak Cipta dari Pencipta
itu.
(2) Hak Cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dijual
untuk kedua kalinya oleh penjual yang sama.
(3)Dalam hal timbul sengketa antara beberapa pembeli Hak Cipta yang
sama atas suatu Ciptaan, perlindungan diberikan kepada pembeli yang
lebih dahulu memperoleh Hak Cipta itu.
Bagian
Kedelapan
Sarana
Kontrol Teknologi
Pasal
27
Kecuali
atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta
tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.
Pasal
28
(1)
Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi,
khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua
peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi
yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi
yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah
BAB
III
MASA
BERLAKU HAK CIPTA
Pasal
29
(1)
Hak Cipta atas Ciptaan: a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis
lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni
patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai, berlaku
selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh
2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang
meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh)
tahun sesudahnya.
Pasal
30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak pertama kali diumumkan.
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama
50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) Pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh
suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama
kali diumumkan.
Pasal
31
(1)
Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
a. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
b. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
(2) Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh Penerbit berdasarkan
Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan
tersebut pertama kali diterbitkan.
Pasal
32
(1)
Jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang diumumkan bagian
demi bagian dihitung mulai tanggal Pengumuman bagian yang terakhir.
(2) Dalam menentukan jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan
yang terdiri atas 2 (dua) jilid atau lebih, demikian pula ikhtisar dan
berita yang diumumkan secara berkala dan tidak bersamaan waktunya, setiap
jilid atau ikhtisar dan berita itu masing-masing dianggap sebagai Ciptaan
tersendiri.
Pasal
33
Jangka
waktu perlindungan bagi hak Pencipta sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu;
b. Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) berlaku selama berlangsungnya jangka
waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan, kecuali untuk pencantuman
dan perubahan nama atau nama samaran Penciptanya.
Pasal
34
Tanpa
mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang
dihitung sejak lahirnya suatu Ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan
bagi Ciptaan yang dilindungi:
a. selama 50 (lima puluh) tahun;
b. selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh)
tahun setelah Pencipta meninggal dunia, dimulai sejak 1 Januari untuk
tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh
umum, diterbitkan, atau setelah Pencipta meninggal dunia.
BAB
IV
PENDAFTARAN
CIPTAAN
Pasal
35
(1)
Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat
dalam Daftar Umum Ciptaan.
(2) Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa
dikenai biaya.
(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan
dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
(4) Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Pasal
36
Pendaftaran
Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan
atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.
Pasal
37
(1)
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan
yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
(2)
Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap
2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan
atau penggantinya dengan dikenai biaya.
(3) Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat
Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung
sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.
(4) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar
pada Direktorat Jenderal.
(5) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat diangkat
dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
Pasal
38
Dalam
hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum
yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan tersebut
dilampiri salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan
hak tersebut.
Pasal
39
a.
Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
b. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
c. tanggal penerimaan surat Permohonan;
d. tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
e. nomor pendaftaran Ciptaan.
Pasal
40
(1)
Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya Permohonan
oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37, atau pada
saat diterimanya Permohonan dengan lengkap menurut Pasal 37 dan Pasal
38 jika Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau satu badan
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita
Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal
41
(1)
Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal
39 yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh
Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.
(2) Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permohonan
tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima hak dengan dikenai
biaya.
(3) Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi
Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal
42
Dalam
hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal
39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan
gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal
43
(1)
Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan hukum yang
namanya tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan tertulis
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama dan alamat itu
dengan dikenai biaya.
(2) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam
Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal
44
Kekuatan
hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:
a. penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat
sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal
31 dengan mengingat Pasal 32;
c. dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
BAB
V
LISENSI
Pasal
45
(1)
Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan
surat perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung
selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah
Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti
kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh
penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan
berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal
46
Kecuali
diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri
atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal
47
(1)
Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan
akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang
mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian
Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi
yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur
dengan Keputusan Presiden.
BAB
VI
DEWAN
HAK CIPTA
Pasal
48
(1)
Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan pembimbingan
serta pembinaan Hak Cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta.
(2) Keanggotaan Dewan Hak Cipta terdiri atas wakil pemerintah, wakil
organisasi profesi, dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi
di bidang Hak Cipta, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata kerja,
pembiayaan, masa bakti Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Biaya untuk Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan
kepada anggaran belanja departemen yang melakukan pembinaan di bidang
Hak Kekayaan Intelektual.
BAB
VII
HAK
TERKAIT
Pasal
49
(1)
Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak
lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan
rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.
(2) Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin
atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau
menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
(3) Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau
melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak,
dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau
tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lain.
Pasal
50
(1)
Jangka waktu perlindungan bagi:
a. Pelaku, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut
pertama kali dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau
media audiovisual;
b. Produser Rekaman Suara, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
karya tersebut selesai direkam;
c. Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak karya
siaran tersebut pertama kali disiarkan.
(2) Penghitungan jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dimulai sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah:
a. karya pertunjukan selesai dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam
media audio atau media audiovisual;
b. karya rekaman suara selesai direkam;
c. karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali.
Pasal
51
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal
7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14 huruf b dan huruf
c, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal
27, Pasal 28, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal
40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal
47, Pasal 48, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal
57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal
64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal
74, Pasal 75, Pasal 76, dan Pasal 77 berlaku mutatis mutandis terhadap
Hak Terkait.
BAB
VIII
PENGELOLAAN HAK CIPTA
Pasal
52
Penyelenggaraan
administrasi Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan
oleh Direktorat Jenderal.
Pasal
53
Direktorat
Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi
Hak Cipta yang bersifat nasional, yang mampu menyediakan informasi tentang
Hak Cipta seluas mungkin kepada masyarakat.
BAB
IX
BIAYA
Pasal
54
(1)
Untuk setiap pengajuan Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum Ciptaan,
pencatatan pengalihan Hak Cipta, pencatatan perubahan nama dan/atau
alamat, pencatatan perjanjian Lisensi, pencatatan Lisensi wajib, serta
lain-lain yang ditentukan dalam Undang-undang ini dikenai biaya yang
besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata
cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Keputusan Presiden.
(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan
dapat menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
BAB
X
PENYELESAIAN
SENGKETA
Pasal
55
Penyerahan
Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak
Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
a. meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;
b. mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;
c. mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau
d. mengubah isi Ciptaan.
Pasal
56
(1)
Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan
Niaga atas pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda
yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
(2) Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar
memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh
dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran
karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
(3) Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang
lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan
pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan
Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
Pasal
57
Hak
dari Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak berlaku
terhadap Ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik memperoleh
Ciptaan tersebut semata-mata untuk keperluan sendiri dan tidak digunakan
untuk suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang berkaitan dengan
kegiatan komersial.
Pasal
58
Pencipta
atau ahli waris suatu Ciptaan dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal
59
Gugatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 58 wajib diputus
dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak gugatan
didaftarkan di Pengadilan Niaga yang bersangkutan.
Pasal
60
(1)
Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada Ketua Pengadilan
Niaga.
(2) Panitera mendaftarkan gugatan tersebut pada ayat (1) pada tanggal
gugatan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis
yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang
sama dengan tanggal pendaftaran.
(3) Panitera menyampaikan gugatan kepada Ketua Pengadilan Niaga paling
lama 2 (dua) hari terhitung setelah gugatan didaftarkan.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah gugatan didaftarkan,
Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang.
(5) Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam jangka waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.
Pasal
61
(1)
Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh)
hari setelah gugatan didaftarkan.
(2) Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh)
hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama
30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(3) Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memuat
secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan apabila diminta dapat
dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan
suatu upaya hukum.
(4) Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat
belas) hari setelah putusan atas gugatan diucapkan.
Pasal
62
(1)
Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61
ayat (4) hanya dapat diajukan kasasi.
(2)Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling
lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi
diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada
Pengadilan yang telah memutus gugatan tersebut.
(3) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang
bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima
tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama
dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
(1) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera
dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2).
(2) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada pihak termohon kasasi paling lama 7 (tujuh)
hari setelah memori kasasi diterima oleh panitera.
(3) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera
paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima
memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan panitera wajib
menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama
7 (tujuh) hari setelah kontra memori kasasi diterima oleh panitera.
(4) Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi yang bersangkutan
kepada Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari setelah lewat
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal
64
(1)
Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi dan menetapkan
hari sidang paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi diterima
oleh Mahkamah Agung.
(2) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi mulai dilakukan paling
lama 60 (enam puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah
Agung.
(3) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan
puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(4) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan
tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(5) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi
kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan atas permohonan
kasasi diucapkan.
(6) Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi paling
lama 7 (tujuh) hari setelah putusan kasasi diterima oleh panitera.
Pasal
63 Pasal 65
Selain
penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal
56, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase
atau alternatif penyelesaian sengketa.
Pasal
66 Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55,
Pasal 56, dan Pasal 65 tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan
pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta.
BAB
XI
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Pasal
67
Atas
permintaan pihak yang merasa dirugikan, Pengadilan Niaga dapat menerbitkan
surat penetapan dengan segera dan efektif untuk:
a. mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, khususnya mencegah masuknya
barang yang diduga melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait ke dalam jalur
perdagangan, termasuk tindakan importasi;
b. menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau
Hak Terkait tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang
bukti;
c. meminta kepada pihak yang merasa dirugikan, untuk memberikan bukti
yang menyatakan bahwa pihak tersebut memang berhak atas Hak Cipta atau
Hak Terkait, dan hak Pemohon tersebut memang sedang dilanggar.
Pasal
68
Dalam
hal penetapan sementara pengadilan tersebut telah dilakukan, para pihak
harus segera diberitahukan mengenai hal itu, termasuk hak untuk didengar
bagi pihak yang dikenai penetapan sementara tersebut.
Pasal
69
(1)
Dalam hal hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan penetapan sementara
pengadilan, hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan apakah mengubah,
membatalkan, atau menguatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
67 huruf a dan huruf b dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak dikeluarkannya penetapan sementara pengadilan tersebut.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari hakim tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan sementara pengadilan
tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal
70
Dalam
hal penetapan sementara dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat
menuntut ganti rugi kepada pihak yang meminta penetapan sementara atas
segala kerugian yang ditimbulkan oleh penetapan sementara tersebut.
BAB
XII
PENYIDIKAN
Pasal
71
(1)
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Kekayaan Intelektual diberi
wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan
tindak pidana di bidang Hak Cipta.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan
dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga
melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
c. meminta keterangan dari pihak atau badan hukum sehubungan dengan
tindak pidana di bidang Hak Cipta;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain
berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang
bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain;
f. melakukan penyitaan bersama-sama dengan pihak Kepolisian terhadap
bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam
perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta; dan
g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak
pidana di bidang Hak Cipta.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya
penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB
XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal
72
(1)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan,
atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran
Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan
untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal
49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau
Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal
73
(1)
Ciptaan atau
barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak Cipta atau Hak Terkait
serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut
dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat
unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
BAB
XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
74
Dengan
berlakunya Undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di
bidang Hak Cipta yang telah ada pada tanggal berlakunya Undang-undang
ini, tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan
yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal
75 Terhadap Surat Pendaftaran Ciptaan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir
diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, masih berlaku pada
saat diundangkannya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku untuk
selama sisa jangka waktu perlindungannya.
BAB
XV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
76
Undang-undang
ini berlaku terhadap:
a. semua Ciptaan warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;
b. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia,
dan bukan badan hukum Indonesia yang diumumkan untuk pertama kali di
Indonesia;
c. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia,
dan bukan badan hukum Indonesia, dengan ketentuan:
(i) negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak
Cipta dengan Negara Republik Indonesia; atau
(ii) negaranya dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta
dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta.
Pasal
77
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor
6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
78
Undang-undang
ini mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakartapada tanggal 29 Juli 2002PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttdMEGAWATI
SOEKARNOPUTRIDiundangkan di Jakartapada tanggal 29 Juli 2002SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIKINDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 85
Salinan
sesuai dengan aslinyaSEKRETARIAT KABINET RIKepala Biro PeraturanPerundang-undangan
II,
ttd
Edy
Sudibyo
PENJELASAN
ATAS UNDANG- UNDANG RI NO. 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA...