PENJELASAN UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO , KECIL, DAN MENENGAH
|
PENJELASAN TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH I. UMUM
Sehubungan
dengan itu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perludi berdayakan dengan cara: Sebagai upaya
untuk meningkatkan kemampuan dan peran serta kelembagaan Usaha Mikro, Kecil, danMenengah
dalam perekonomian nasional, maka pemberdayaan tersebut perlu dilaksanakan
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan
masyarakat secara menyeluruh, sinergis, dan berkesinambungan. II.
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup
jelas. Pasal 2
Huruf a Yang dimaksud dengan “asas kekeluargaan” adalah asas yang melandasi upaya pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengahsebagai bagian dari perekonomiann asional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Huruf b Huruf c
Yang dimaksud dengan “asaskebersamaan” adalah asas yang
mendorong peran seluruh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan
Dunia Usaha secara bersamasama dalam kegiatannya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Huruf d
Yang dimaksud dengan"asas efisiensi berkeadilan"adalah
asas yang mendasari pelaksanaan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah dengan mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam usaha
untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, dan berdaya saing. Huruf e
Yang dimaksud dengan“asasberkelanjutan” adalah asas yang
secara terencana mengupayakan berjalannya proses pembangungan melalui pemberdayaan
Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah yang dilakukan secara berkesinambungan
sehingga terbentuk perekonomian yang tangguh dan mandiri. Huruf f
Yang dimaksud dengan"asas berwawasan lingkungan"adalah asas
pemberdayaanUsaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang dilakukan
dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup. Huruf g
Yang dimaksud dengan"asas kemandirian"adalah asas pemberdayaan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang dilakukan dengan
tetap menjaga dan mengedepankan potensi, kemampuan, dan kemandirian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Huruf h
Yang dimaksud dengan"asas keseimbangan kemajuan"adalah asas
pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yangber upaya
menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi wilayah dalam kesatuan ekonomi nasional. Huruf I Yang dimaksud dengan"asas kesatuan ekonomi nasional" adalah asas pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang merupakan bagian dari pembangunan kesatuan ekonomi nasional. Pasal 3 Cukupjelas. Pasal 4 Cukupjelas. Pasal 5 Cukupjelas. Pasal 6Ayat (1) Yang
dimaksud dengan “kekayaanbersih” adalah hasil pengurangan
total nilai kekayaan usaha(aset) dengan total nilai kewajiban, tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Ayat (2) Cukupjelas. Ayat (3) Cukupjelas. Ayat (4) Cukupjelas. Pasal 7 Cukupjelas. Pasal 8 Cukupjelas. Pasal 9 Huruf a Cukup jelas. Pasal 10 Huruf a
Huruf b Cukup
jelas. Huruf c Cukup jelas. Pasal 11 Huruf a
Cukupjelas. Huruf e
Huruf f
Cukupjelas. Huruf g Penguasaan pasar dan pemusatan usaha harus dicegah agar tidak merugikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pasal 12 Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan“sistem pelayanan terpadu satu pintu”adalah
proses pengelolaan perizinan usaha yang dimulai dari tahap
permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen, dilakukan
dalam satu tempat berdasarkan prinsip pelayanan sebagai berikut: Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 13Ayat (1) Huruf a
Cukup jelas. Huruf g
Yang dimaksud dengan”memprioritaskan”adalah untuk memberdayakan
Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Yang
dimaksud dengan“inkubator”adalah lembaga yang menyediakan
layanan penumbuhan wirausaha baru dan perkuatan akses sumber daya kemajuan
usaha kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai mitra
usahanya. Inkubator yang dikembangkan meliputi: inkubator teknologi, bisnis, dan
inkubator lainnya sesuai dengan potensi dan sumber daya ekonomi lokal. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Huruf a
Cukup jelas. Huruf c Ketentuan ini dimaksudkan
agar terdapat konsistensi dalam menjaga kualitas produk. Yang
dimaksud dengan”kemampuan rancang bangun”adalah kemampuan untuk mendesain suatu kegiatan usaha. Pasal 18 Huruf a
Penelitian dan pengkajian pemasaran yang dilakukan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah meliputi kegiatanpemetaan potensi dan kekuatanUsaha
Mikro, Kecil, dan Menengah yang ditujukan untuk menetapkan
kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah guna pengembangan usaha serta
perluasan dan pembukaan usaha baru. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Huruf a
Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Cukupjelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Yang
dimaksud dengan”kesempatan pemilikan saham” adalah bahwa
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mendapat prioritas dalam
kepemilikan saham Usaha Besar yang terbuka(gopublic). Pasal 34 Cukup
jelas. Pasal 35 Cukup
jelas. Pasal 36 Cukup
jelas. Pasal 37 Cukup
jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39
Cukup jelas. Pasal 40 Cukup
jelas. Pasal 41 Cukup
jelas. Pasal 42 Cukup
jelas. Pasal 43 Cukup
jelas. Pasal 44 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4866
|